BENGKALIS,Classnews.id – Mendukung visi misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Polres Bengkalis tim Elang Malaka (Sat Res Narkoba dan BC Bengkalis) bersama Polsek Bukit batu menangkap jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 20 bungkus plastik pack sabu dan pil ekstasi jumlah 12 kotak berbagai merek berjumlah 29.150 butir Kamis (07/11/24).
Awalnya Kapolsek Bukit batu Kompol Rifandi memberikan informasi ke Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro adanya pengambilan barang bukti narkoba tersebut. Dengan itu Tim Elang Malaka membentuk 3 grup pemantauan baik di wilayah daratan dan pesisir pantai dan laut Bengkalis.
Iptu Hasan Basri mengatakan Tim daratan yang dipimpin Kapolsek Bukit batu melihat ada kenderaan roda empat yang dicurigai di wilayah kecamatan Bukit batu dan melakukan pengejaran dan tim darat menggunakan 2 kendaraan roda empat.
“Sekitar pukul 01.00 Wib Kamis (07/11/24) tim darat bisa menghentikan mobil di jalan lintas Bengkalis Dumai di desa Api api dan didalam kenderaan tersebut ditemukan 2 perempuan ( ibu dan anak ) dan perempuan dewasa inisial LAN dan ia mengakui ada 3 laki laki bersamanya sudah melarikan diri,” kata Kasat Narkoba, Rabu (13/11/24).
Dan dilakukan pengejaran terhadap 3 pelaku dan akhirnya satu pelaku EF dapat ditangkap. 2 pelaku (R dan RB) masih pengejaran.
“Dalam kenderaan tersebut ditemukan 3 tas yang berisi 20 bungkus plastik sabu 21.kg dan ekstasi 12 bungkus plastik merek Transformer, Redbull dan Elpi,” ujar Kasat Narkoba.
Hasil interogasi terhadap tersangka LAN dan EF mengakui barang bukti narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan mereka datang dari pekan baru untuk mengambil barang tersebut.
“R yang lolos tersebut merupakan istri dari LAN dan membawa anak dengan EF dan RB dari pekan baru yang sudah 5 kali mengambil narkoba tersebut dan EF mengakui 2 kali ikut serta,” terang Iptu Hasan Basri.
R merupakan residivis kasus narkoba th 2019 yang menjalankan hukum 6 tahun dan 2023 keluar dan kembali melakukan bisnis narkoba dan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan pelaku membawa keluarga dalam menjalankan bisnis haram ini merupakan modus agar tidak dicurigai pihak aparat kepolisian.
“Modus membawa anak istri sekarang trend sendikat narkoba dan kami tetap memastikan para pelaku untuk mengelabuhi,” tegas Iptu Hasan Basri.