Edarkan Sabu Di Jalan Sri Pulau, Pria Berinisial MR Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

Hukrim51 Dilihat

BENGKALIS, – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, tepatnya Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB kemaren.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dan mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *