Edarkan Sabu, Dua Wanita Di Bengkalis Ditangkap Polisi 

Hukrim84 Dilihat

BENGKALIS – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *