Edarkan Sabu, Tiga Pria Di Bengkalis Diamakan Polisi

Hukrim269 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 22.17 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kelapasari, Desa Pedekik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,33 gram, satu buah alat hisap, dua buah mancis, satu buah kaca pirex, dua unit telepon genggam android, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Tidar Laksono

Saat dilakukan interogasi awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy,  yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua orang terduga pelaku positif menggunakan Methamphetamine (sabu), sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif pada ganja,” jelasnya

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan **Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *