Gara gara Hutang, Peri Gasak Sepeda Motor dan Hp Korban Secara Paksa

BENGKALIS,Classnews.id – Seorang laki-laki berinisial PR alias Peri (25), warga Jalan Gayabaru RT 005 RW 005 Kel/Desa Duri Timur kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih hutang dengan paksa.

Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala rilis tertulis, Rabu (15/05/24) menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 wib di jl.gayabaru ujung kel.duri timur kec.mandau kab.bengkalis

Saat itu korban atau pelapor Yopi Purnama (30) diminta menjemput M.Irfan dijalan Alhamra dan korban langsung datang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio j warna pink BM 5496 EP.

Untuk diketahui, korban sebelumnya memiliki hutang kepada PR alias Peri, namun karena sulit saat ditagih, akhirnya korban dipancing dengan cara dipanggil menggunakan teman pelaku yang tidak dikenal korban.

Setelah bertemu di lokasi, M.Irfan tidak ada yang ditemukan dan pelaku Peri langsung menemui korban dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengarahkan ke korban refleks dan sepeda motor jatuh.

“Bayar Dulu Utang Mu,” kata Peri dan Yopi Purnama pun mengatakan “Sabar Dulu”, dan Peri menempelkan pisau di pinggang Yopi Purnama mengendarai sepeda motor dan 2 teman pelaku ikut dari belakang. Setelah sampai di jalan Gaya Baru ujung Yopi Purnama diturunkan dirampas kunci sepeda motor dan Handphone korban.

Peri juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul wajah Yopi Purnama berkali kali hingga robek dan berdarah. Dan korban ditinggalkan dengan berjalan kaki.

Atas Laporan korban Tim Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan dan pada Rabu (15/05/24) lalu sekira Pukul. 00.30 Wib polisi berhasil menangkap pelaku di jalan obor duri dari tangan di duga pelaku di amankan 1 unit hp merek Redmi 9c warna merah.

Terhadap tersangka, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 atau 368 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *