Gawat, Dirupat Ayah Kandung Diancam Anaknya Pakai Parang 

Hukrim90 Dilihat

BENGKALIS – Kasus dugaan tindak pidana pengancaman terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Sabtu, 25 April 2026, setelah sebelumnya terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (35) diduga melakukan pengancaman terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan orang tuanya,” jelas Kapolsek.

Peristiwa bermula saat korban tengah duduk santai di ruang tamu, sementara istrinya sedang berada di kamar mandi. Tiba-tiba, pelaku datang dari belakang rumah usai mencari brondolan sawit, lalu masuk ke dapur dalam kondisi emosi dan memukul sejumlah barang menggunakan sebilah parang.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke ruang tamu dan mengeluarkan parang yang dibawanya. Saat korban mencoba menegur, pelaku justru mengarahkan parang tersebut ke arah korban dan istrinya sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman keselamatan.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan personel untuk bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah korban saat sedang mengutip brondolan buah sawit.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengandung methamphetamine (sabu) dari hasil tes urin,” tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *