Gelap Uang Perusahaan Rp1,98 Miliar, Tersangka RS Di Vonis 6 Bulan Oleh Hakim PN Bengkalis, JPU Ajukan Banding

Hukrim89 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang hanya menghukum terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan Ruddin Sinaga selama 6 bulan penjara memicu reaksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat langsung menyatakan banding karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan hukuman 6 bulan penjara dinilai mencederai rasa keadilan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding,” tegas Rahmat Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rahmat mengatakan, langkah banding ditempuh karena putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Pidana 3 tahun penjara atas perbuatan yang telah merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp1,98 miliar merupakan tuntutan yang proporsional. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (29/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua, dengan anggota Hj. Deswina Dwi H. dan Herwindiyo Dewanto.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Namun, meski dinyatakan bersalah, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Suryakarsa Puspitaprima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.

Majelis juga berpendapat terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang menderita kanker dan seorang anak yang mengidap penyakit jantung.

Ada Dissenting Opinion

Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Herwindiyo mengaku prihatin terhadap kondisi keluarga terdakwa. Namun menurutnya, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk secara signifikan meringankan hukuman atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga hampir Rp2 miliar.

Ia menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengancam keberlangsungan usaha PT Suryakarsa Puspitaprima yang menjadi sumber mata pencaharian sekitar 80 orang karyawan.

Menurut Herwindiyo, menjatuhkan hukuman terlalu ringan dengan alasan kondisi kesehatan keluarga justru dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah-olah seseorang dibenarkan merugikan pihak lain karena memiliki persoalan pribadi.

Meski tetap mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, Herwindiyo berpendapat pidana yang lebih tepat dijatuhkan kepada terdakwa adalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga, yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Suryakarsa Puspitaprima Cabang Duri, berulang kali menerima pembayaran tagihan dari sejumlah pelanggan, namun tidak menyetorkan seluruh uang tersebut kepada perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2018 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, total kerugian yang dialami PT Suryakarsa Puspitaprima mencapai Rp1.986.179.663.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada tahun 2018, 2022, dan 2024. Namun perbuatan tersebut tetap berulang hingga akhirnya diproses secara hukum.

Dengan diajukannya banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau, yang akan menentukan apakah putusan 6 bulan penjara tersebut akan dipertahankan atau diperberat sesuai fakta persidangan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *