CLASSNEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi, Rabu (31/5). Ia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini (31/5) pemeriksaan saksi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Selain Hakim Agung Prim Haryadi, tim penyidik juga berencana memeriksa Jaksa Dody W Leonard Silalahi, TNI Bagas Dwi Cahya, Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatullah, dan TNI AD yang ditugasi di MA Danil Afrianto.
Belasan Orang Sudah jadi Tersangka
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat belasan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA), Nurmanto Akmal (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Teranyar, KPK juga menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun pengumunan tersangka Hasbi Hasan belum dilakukan. Hasbi Hasan sendiri tengah menggugat praperadilan KPK ke PN Jaksel lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5). Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat (26/5) dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” tulis nomor perkara terkait.
KPK Siap Digugat Para Tersangka
KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
“KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (28/5).
Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut Ali, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.
“Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana,” kata Ali.
Sumber : www.merdeka.com