Hakim Agung MA Prim Haryadi Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Suap Penanganan Perkara

CLASSNEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi, Rabu (31/5). Ia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini (31/5) pemeriksaan saksi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Selain Hakim Agung Prim Haryadi, tim penyidik juga berencana memeriksa Jaksa Dody W Leonard Silalahi, TNI Bagas Dwi Cahya, Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatullah, dan TNI AD yang ditugasi di MA Danil Afrianto.

Belasan Orang Sudah jadi Tersangka

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat belasan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA), Nurmanto Akmal (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Teranyar, KPK juga menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun pengumunan tersangka Hasbi Hasan belum dilakukan. Hasbi Hasan sendiri tengah menggugat praperadilan KPK ke PN Jaksel lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5). Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat (26/5) dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” tulis nomor perkara terkait.

 

Sumber : www.merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *