Ikhfa Sinaga Masih Pelajar Ditangkap Polisi Angkut 100 Keping Papan Jenis Meranti Tanpa Dokumen Resmi

BENGKALIS,Classnews.id – Pelaku ilegal logging atau pengambilan hasil kayu hutan dijadikan bahan jadi kayu olahan di wilayah hukum kecamatan Bandar Laksamana ditangkap polisi beserta barang bukti 100 keping kayu Meranti (5 m3) dan alat angkut ( truk Fuso 136S).

Pelaku berinisial ISS (17) status pelajar beralamat Dusun Air Raja, Desa T. Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pelaku ditangkap beserta barang bukti berdasarkan informasi warga adanya kegiatan Illegal Logging di simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksamana.

” Pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 17.30 wib tim Unit II Reskrim menuju TKP Dusun Air Raja Desa Tj. Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis melihat pelaku dan langsung ditangkap ditanyakan status kayu olahan tidak ada izin,” kata Kasat Reskrim, Selasa (11/06/24).

Dan barang bukti kayu olahan dan truk Fuso beserta pelaku dibawah ke Mapolres Bengkalis.

Pelaku dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *