Ini Capaian Kinerja Kajari Bengkalis Periode 2024 dan 100 Hari Kepemimpinan Kajagung RI

BENGKALIS, Classnews.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat periode 2024 dan selama 100 hari terakhir sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025 pada pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradana Romli pres rilis Senin (03/02/25) mengatakan capaian kinerja yang telah diraih oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam berbagai bidang yaitu:

1. Bidang Tindak Pidana Khusus

a. Periode Tahun 2024

(1) Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
– 3 perkara di tahap Penyidikan.
– 14 perkara di tahap Prapenuntutan.
– 12 perkara di tahap Penuntutan.
– 10 Terpidana telah dieksekusi .

(2) Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
– 3 perkara di tahap Prapenuntutan.
– 2 perkara di tahap Penuntutan.
– 1 Terpidana telah dieksekusi.

(3) Pembayaran denda dan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan
– Pembayaran Denda An Terpidana SUKARTO dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun
Anggaran 2019 – 2020 pada Bidang Pembangunan sebesar Rp.50.000.000,00
(Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 01 Februari 2024.

– Pembayaran Uang Pengganti An Terpidana SUKARTO dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara
Anggaran 2019 – 2020 pada Bidang Pembangunan sebesar Rp.161.733.864,00 pada tanggal 01 Februari 2024.

– Penyitaan uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam
Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank
Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar
Rp.1.000.000.000,- pada tanggal 12 Desember 2024.

– Penyitaan uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan
Penjualan Pupuk Subsidi dari Pemerintah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan
tahun 2021 di Kabupaten Bengkalis sebesar RP.497.103.422,2 pada tanggal 29 Juli 2024.

Dengan demikian, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil
menerima pembayaran denda dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.708.837.286.

b. Periode 100 Hari Pemerintahan

(1) Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
– 10 perkara di tahap Penyidikan.
– 11 perkara di tahap Prapenuntutan.
– 23 perkara di tahap Penuntutan.
– 12 Terpidana telah dieksekusi.
(2) Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis
– 2 perkara di tahap Prapenuntutan
– 3 perkara di tahap Penuntutan
– 1 Terpidana telah dieksekusi
(3) Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan
Dalam periode 100 (seratus) hari Pemerintahan, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara yaitu melalui penyitaan uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit
sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp.1.000.000.000, 12 Desember 2024.

2. Bidang Tindak Pidana Umum

a. Periode Tahun 2024

(1) 728 SPDP.
(2) 670 perkara di tahap Prapenuntutan.
(3) 627 perkara di tahap Penuntutan.
(4) 428 perkara telah dilakukan eksekusi.
b. Periode 100 Hari Pemerintahan
(1) 207 SPDP.
(2) 215 perkara di tahap Prapenuntutan.
(3) 202 perkara di tahap Penuntutan.
(4) 91 perkara telah dilakukan eksekusi.

Selain itu, pada tanggal 21 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah
melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) orang Tersangka perkara penyalahguna narkotika dimana 3 orang ini selanjutnya direhabilitasi dan tetap diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

a. Periode Tahun 2024

(1) 42 perkara Perdata Non-Litigasi.
(2) Pemberian Pertimbangan Hukum dalam 18 perkara.
(3) Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 1.735.498.870.

b. Periode 100 Hari Pemerintahan

(1) 39 perkara Perdata Non-Litigasi.
(2) Pemberian Pertimbangan Hukum dalam 18 perkara.
(3) Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 676.785.919.

4. Bidang Intelijen

a. Periode Tahun 2024
(1) Penyuluhan Hukum (target 400 orang, realisasi 780 orang)
(2) Penerangan Hukum (target 1 Instansi/Lembaga, realisasi 2 Instansi/Lembaga)
(3) Pengamanan DPO (2 Orang DPO diamankan)
b. Periode 100 Hari Pemerintahan
(1) Penyuluhan Hukum (target 400 orang, realisasi 100 orang)
(2) Penerangan Hukum (target terealisasi 1 Instansi/Lembaga)

5. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Selama periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025, bidang Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp. 1.636.514.000. dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penjualan Langsung, sejumlah Rp. 183.360.000.
(2) Lelang, sejumlah Rp. 1.432.945.000.
(3) Uang Rampasan, sejumlah Rp. 20.209.000.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil meraih berbagai
penghargaan diantaranya yaitu:

1. Peringkat terbaik ketiga pada kategori “Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024: Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B” dalam ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Award Hakordia Tahun 2024.

2. Peningkatan Tipologi Kejaksaan Negeri Bengkalis dari Tipe B menjadi Kejaksaan Negeri Tipe A oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, sebagaimana Surat Menpan RB No: B/1444/M.KT.01/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Peningkatan Tipologi 10 (Sepuluh) Kejaksaan Negeri Tipe B menjadi
Kejaksaan Negeri Tipe A.

3. Memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 dari Kementerian PAN RB.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *