Jaringan Pengedar Ekstasi di Duri Manfaatkan Wanita Muda Berparas Rupawan Gaet Para Konsumen

BENGKALIS, Classnews.id – Jaringan pengedar pil ekstasi di wilayah hukum kota Duri yang menggunakan kaki tangan perempuan muda yang berparas rupawan untuk menggaet konsumen akhirnya di bekuk Polres Bengkalis. Pengungkapan kasus  penyalahgunaan narkotika berupa pil ekstasi dengan berat total 7.97 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

” Sat Opsnal narkoba menangkap Tersangka AI(17) seorang perempuan  beralamat di Huta II Perdagangan, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini tersangka AI berperan sebagai seorang pengedar,” kata Toni Armando.

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meliputi 10 butir pil ekstasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil ekstasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4.05 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam biru.

Kronologis penangkapan ini bermula pada pukul 19.00 WIB, Sabtu tanggal 6 Mei 2023, ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang lebih akurat.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap AI di rumah kos yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi dan ponsel yang disebutkan sebelumnya.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif (-) amfetamin, mengindikasikan penggunaan narkotika tersebut.

Selanjutnya Pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka dalam kasus ini adalah AF  seorang perempuan berusia 18 tahun dan beragama Islam. Saat ini, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Hajoran Simpang Bugis, Sumatera Utara. Tersangka ini diduga sebagai seorang pengedar narkotika.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut. Hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam merah.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul pil ekstasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS, yang saat ini telah ditangkap.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama proses penyelidikan, tersangka juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif (-) terhadap amphetamin.

Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada hari Minggu, tanggal 7 Mei 2023. Kejadian ini terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yaitu di rumah yang terletak di Jalan Raya Duri-Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan di rumah yang terletak di Jalan Puncak Km. 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah ARS  seorang pria berusia 25 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Jalan Raya Duri-Dumai Km.18

Dalam kasus ini, peran ARS sebagai bandar narkotika, sedangkan AW berperan sebagai perantara. Pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut. Barang bukti yang disita dari ARS meliputi 7 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit handphone merk iPhone warna cream. Sementara dari AW, tim berhasil mengamankan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna dongker.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, di mana tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AI dan AF .***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *