BENGKALIS,Classnews.id – Menjelang tutup tahun 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap sang bandar narkoba RS alias Geledo (26) beserta sabu seberat 43.72 gram beserta timbangan digital pada hari Kamis, (12/12/24) pukul 09.30 Wib di Jalan Gajah Mada Km.11 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Pria pengangguran ini ditangkap saat sedang berada di belakang rumahnya di Jalan Gajah Mada Km.11 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Sehari sebelumnya pihak tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan Dodi Napitupulu alias Elva yang mengakui sabu yang dimilikinya dari RS.
” Setelah tersangka Elva mengakui sabu yang dimilikinya berasal dari kemudian tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap RS,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Minggu (15/12/24).
Kemudian Hasan menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RS yang berada di halaman belakang rumahnya.
” Keberadaan RS diketahui sedang berada di belakang rumahnya tim Opsnal langsung menangkap dan melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Narkoba.
Dari tersangka RS ditemukan 1 narkoba dengan berat 43.72 gram sabu, 1 set timbangan digital dan 2 HP.
RS mengakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari Syamsul yang langsung dilakukan lidik dan hasil tes urine terhadap RS positif (+) Metamphetamine dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.