BENGKALIS, Classnews.id – Akibat menjual HP (handphone) curian di marketplace, warga Kelapapati Laut kecamatan Bengkalis masuk penjara. MP alias Dhani (26) status pengangguran diamankan pada hari Senin, (14/10/24) sekira pukul 03.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis,AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan,” Pelaku pencucian HP ini tidak mengakui dan selalu berkelit tapi team Opsnal menunjukkan bukti-bukti lain akhirnya pelaku Dhani mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit HP milik korban,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/10/24).
Pengungkapan kasus bermula atas laporan korban M warga Jalan Bantan Desa Senggoro kecamatan Bengkalis, Sabtu (5/10/2024). Ia melaporkan telah kehilangan satu unit handphone di rumahnya.
“LP ini di buat korban setelah yang mengaku rumahnya di bobol maling saat pulang kerja. Saat pulang kerja, ia mendapati anaknya menangis karena kehilangan handphone,”kata Kasat Reskrim
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, barang curian itu didapati telah dilakukan proses penjualan di media sosial, Minggu (13/10/2024).
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan modus COD. Setelah sepakat, petugas bertemu dengan penjual dan mendapati handphone yang dijual persis seperti handphone milik Maisarah.
Petugas melakukan interogasi terhadap N yang melakukan menjual handphone di media sosial. Namun N bukanlah pelaku pencurian. Ia mendapat barang tersebut setelah membelinya dari R seharga Rp815 ribu.
Karena kooperatif, N membantu petugas untuk meringkus R di kediamannya di Jalan Kelapapati Laut, Gang Sabar, Desa Kelapapati. Senin (14/10/2024) pukul 03.30 WIB petugas menggeledah kediaman pelaku dan menangkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku R ditahan di Rutan Polres Bengkalis. Sedang N, sebagai saksi.