BENGKALIS,Classnews.id – Pernyataan ini dikatakan dengan tegas oleh Kajari Bengkalis,” Elisabeth Segera lah Menyerahkan Diri” dalam Rapat Sentra Gakumdu Ekspos Hasil Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 kabupaten Bengkalis langsung dihadiri tiga tokoh di sentra gakkumdu Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo, Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah dan tuan rumah ketua Bawaslu Bengkalis, Usman. Di aula kantor Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/05/24).
Sementara itu dalam pemaparannya Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pemilu 2024 lalu berjalan dengan baik dan tercepat menangani PSU ( Pemilihan suara ulang) dari kabupaten lain dengan adanya kordinasi, komunikasi dan kolaborasi tiga lembaga yang menangani sengketa pemilu.
“Untuk Pilkada nanti kita bisa lebih siap dengan intensitas lebih tinggi dan kita harus siap terutama dari polres Bengkalis bersama selama di sentra gakkumdu.” tegas AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Selama berlangsung tahapan pemilu legislatif dan presiden ada beberapa temuan dan laporan di Bawaslu Bengkalis selain pidana, netralitas ASN, diadakan PSU lagi.
” Tindak pidana pemilu yang ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih dua kali di wilayah kecamatan pinggir yang telah di vonis PN Bengkalis pelaku dengan penjara 6 bulan dan subsider denda Rp. 3 jt atas nama. Elisabeth br Siburian (18),” ujar Budi Kurnialis.
Dan Budi menambahkan” Putusan PN tersebut pihak Elisabeth sudah banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan memperkuat putusan PN Bengkalis terdakwa dikenakan pasal 533 dan upaya hukum lain tidak ada sudah ingkrah dan tinggal eksekusi,” ujar Budi Kurnialis didampingi Kasipidum Kajari Bengkalis Maruli Tua Sitanggang dan kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Elisabet Segera Menyerahkan Diri
Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah mengatakan pada saat sidang PSU di PN Bengkalis dilaksanakan secara absensia ( pihak terdakwa tidak hadir) dilaksanakan dalam satu hari penuh dengan menghasilkan vonis hakim PN Bengkalis menguatkan tuntutan dari JPU Bengkalis.
” Elisabeth Segera lah Menyerahkan Diri, Kasus pemilu ini unik harus cepat tidak bertele-tele dibatasi dengan waktu dibutuhkan konsentrasi khusus di harapkan kasus seperti ini tidak terulang terutama di Pilkada kedepannya,” ujar Kajari Bengkalis.
Kajari Bengkalis Sebagai eksekutor telah melakukan pemanggilan 3 kali tidak ada tanggapan dari pihak Elisabeth dan selanjutnya akan melakukan tindakan eksekusi dengan pemanggilan paksa yang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bawaslu Bengkalis.
“Datang sukarela untuk menjalankan tahanan penjara selama 6 bulan ke Kajari Bengkalis atau ke kepolisian atau kami akan melakukan jemput paksa,” tambah Kapolres Bengkalis.
Selama tahapan pemilu legislatif dan presiden lalu laporan yang masuk ke Bawaslu Bengkalis ada dua laporan netralitas ASN, perusakan APK kedua nya tidak memenuhi unsur dan laporan di kecamatan pinggir (PSU) dan sidang pidana di PN Bengkalis dan sudah ingkra dan terakhir laporan pelanggaran administrasi yang sedang berlangsung ditangani Bawaslu Bengkalis.
Sementara itu Usman ketua Bawaslu Bengkalis menegaskan,”dalam UU pilkada apabila ditemukan money politics pemberi dan penerima dapat dijerat tindak pidana pemilu,” ujar Usman ketua Bawaslu Bengkalis.