BENGKALIS,Classnews.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima berkas perkara dan tersangka dari penyidik polres Bengkalis kasus tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan dana KPR ( Kredit Pembiayaan Rumah) PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning Tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo. S.H., M.H.
melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto membenarkan kalau pihaknya telah menerima berkas tahap dua perkara Tipikor pembiayaan dana KPR di PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning
“Berkas perkara dan 4 tersangka sudah kita terima dalam tahap 2 dari penyidik Polres Bengkalis ” kata Herianto, Jumat (12/07/24).
Dari 4 orang tersangka an. B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Officer BRK Capem Sei Pakning.
Kemudian Kasi Intel Kajari Bengkalis menambahkan,” Akibat dari perbuatan 4 tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).” kata Kasi Intel.
Setelah pemeriksaan selesai,
ke 4 tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.
“Untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Herdianto, SH. MH.
Kemudian keempat tersangka an. B disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.