SOLO – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara tentang tunjangan kinerja pegawai pajak yang disebut terlalu tinggi. Menurut bendahara RI tersebut, pada dasarnya, semua berkaitan dengan integritas dari masing-masing individu.
Sebab menurut Sri Mulyani, setinggi apapun negara telah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai pajak, kalau pada dasarnya dia adalah individu yang rakus ya rakus.
“Sebagian besar Kementerian Keuangan bisa hidup jujur dengan rispek dan dengan konsisten karena dia (merasa) sudah terpeuhi,” kata Sri Mulyani.
“Namun (susahnya) adalah membuat garis pembatas dengan temen-temennya, dikasih tunjangan berapa puluh juta pun. (Kalau) pada dasarnya rakus (ya rakus aja). Price is unlimited.”
Dalam hal ini, Sri Mulyani memberikan contoh pejabat pajak yang bisa kongkalikong dengan wajib pajak.
Bahkan, hasil kongkalikong ini bisa berkali-kali lipat dari tunjangan yang diberikan negara kepada pegawai pajak. dalam kasus ini, hanya integritas dan kejujuran yang bisa menyelamatkan pegawai pajak dari godaan-godaan di lapangan.
“Bisa dibayangkan kalau kita berhubungan dengan wajib pajak ketika dia harus membayar pajak Rp10 miliar. Kemudian mereka bisa bernegosiasi, wajib pajak dengan petugas pajak dengan mengatakan kita bisa bikin Rp1 miliar saja. (Jadi mereka dapat) Rp9 miliar. Jadi, tukin berapapun tidak akan bisa mengalahkan godaan itu.”
“Di satu sisi integritas masing-masing harus kuat, tapi kita bisa mengandalkan integriti itu saja, makanya kita harus melihat sistem, di mana gagalnya,” imbuh Sri Mulyani.
Tunjangan Kinerja Pejabat Pajak Eselon I
1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000-28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875-27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550-21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600-19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762-21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600-15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937-11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812-10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750-10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562-9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250-8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500-8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375 Tunjangan tersebut belum termasuk gaji bulanannya.
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- 16. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Sumber : www.bisnis.com