Lampung Utara, Classnews.id,- Terkait penanganan Perkara dugaan tipikor Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Hasil pantauan media ini, Yang sebelumnya tim penyidik kejaksaan Negeri Lampung Utara beberapa kali memberikan surat panggilan saksi untuk Muhammad Erwinsyah selaku Inspektur inspektorat Lampung Utara namun tidak hadir, hari ini tim penyidik kejari Lampung Utara kembali melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya.
Pantauan awak media, Muhammad Erwin diperiksa penyidik hingga pukul 16.15 wib. Dan ia (ME) keluar dari kejaksaan Negeri Lampung Utara langsung mengenakan rompi berwarna orange dengan tangan memakai gelang stainless (Borgol) dan di gelandang naik ke mobil tahanan kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana dalam Konfrensi Pers nya mengatakan bahwa ME sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pemangilan yang ketiga ME hadir mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 wib.
“Ia ME hadir pada pemanggilan yang ketiga didampinggi kuasa hukumnya, kita lakukan pemeriksaan lebih kurang 8 jam. kemudian dari hasil penyidikan status saksi ME ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Farid Jumat, (03/05) petang didampinggi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie
Dalam perkara yang ditanggani penyidik kejari Lampung saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai PA dan PPK.
“Usai menetapkan ME sebagai tersangka, dalam perkara ini sudah dua orang ditetapkan tersangka oleh penyidik, sebelumnya RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL.
“ME akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi,” ungkap kajari lagi