BENGKALIS,Classnews.id.- Kekompakan dua warga Kecamatan Bengkalis ini, tak patut ditiru. Sebab, mereka kompak dalam berbuat kejahatan, yakni jual beli narkoba.
Gara-gara itu pula, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus dan harus menghuni dinding jeruji besi.
Pengedar narkoba jenis sabu selalu berusaha untuk bisa melarikan diri dari pihak kepolisian walaupun sudah kepepet dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis pun tidak tinggal diam apabila pelaku berusaha untuk meloloskan diri dengan informasi akurat dan penyidikan akhirnya dua pengedar sabu di sebuah rumah di jalan Bengkalis kelurahan Rimba sekampung dapat ditangkap. Sabtu (13/07/24).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti sabu total seberat 17.34 gram.
” Pelaku IM alias Enggol (46) warga desa Kuala Alam dan MN alias Nopi warga kelurahan Rimba sekampung. Berawal kami mendapatkan informasi dari warga ada rumah di jalan Bengkalis menjadi tempat transaksi dan memakai sabu,” kata Kasat Narkoba, Senin (15/07/24).
Kemudian Hasan mengatakan ,”Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan pengepungan rumah tersebut dan mendobrak pintu dan ada 2 orang di dalam rumah yang berusaha untuk lari tapi tiap sudut rumah sudah di jaga dan kedua bisa ditangkap,” terang Iptu Hasan Basri.
Hasil penggeledahan rumah dan badan Enggol ditemukan 9 paket sabu,
Plastik Peck, timbangan digital, 2 sendok sabu, HP, Tas selempang hitam dan Uang Rp 600.000,- dan Nopi ditemukan HP Uang Rp 148.000,-
” Enggol dan Nopi mengakui barang bukti sabu diperoleh dari Jang Hantu dan Slow dan Nopi pemilik rumah tersebut ngaku hanya membantu temannya Enggol untuk menjual sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Kemudian kedua pengedar narkoba tersebut dilakukan tes urine hasilnya keduanya positif Methamphetamine dengan itu kedua pengedar sabu akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika