Classnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (10/4). Mereka akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua atas nama Yulce Wonda (ibu rumah tangga), dan Astract Bona(swasta),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4).
Selain anak dan istri Lukas Enembe, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Cahaya Rante Tondon Justina Kamur, Direktur PT Cendrawasih Air Timmy Gurik, Biro Hukum Papua Derek Hagemur, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Raymond Yoses.
Kemudian Ridwan Rumasukun (Gang Yao I Perumnas I RT 01/ RW 06 Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Prov. Papua) serta dua pihak swasta dari PT Melonesia bernama Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku.
“Pemeriksaan mereka juga dilakukan di Polda Papua,” kata Ali.
Istri-Anak Lukas Enembe Diduga Terlibat Lelang Proyek
Sebelumnya, KPK menduga istri serta anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Yulce dan Astract Bona pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.
“Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Selain soal dugaan tersebut, Yulce dan Astract Bona diduga mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Tim penyidik pun mendalami soal penerimaan uang tersebut kepada keduanya.
“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari Tersangka RL (Rijatono Lakka) ke Tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe enggan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara orang nomor satu di Papua itu.
Keduanya diketahui sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas sebagai tersangka, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
“Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe), dan keduanya menyatakan menolak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).
Meski demikian, Yulce dan Wenda sempat diselisik soal pertemuan Lukas Enembe dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang dijerat sebagai terduga penyuap Lukas.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua,” kata Ali.
Yulce Tolak jadi Saksi Sang Suami
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan sikap Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yulce menyatakan tak bersedia menjadi saksi bagi sang suami.
“Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela dan merangkan jika merasa benar,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (15/1).
Menurut Ghufron, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, menurut Ghufron, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.
Menurut Ghufron, sejatinya Yulce tak menyia-nyiakan kesempatan untuk membela sang suami.
“Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan,” kata Ghufron.
Meski demikian, Ghufron menyebut pihaknya tak mempermasalahkan jika Yulce tak bersedia memberikan keterangan. Pasalnya, tim penyidik sudah memiliki alat bukti kuat menjerat Lukas Enembe.
“KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh, dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikit pun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan,” kata dia.***
Sumber : merdeka.com