BENGKALIS,Classnews.id – Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kota Bengkalis khususnya Parit Bangkong yang selalu melakukan transaksi atau jual sabu biasanya sudah menjadi langganan pihak penegak hukum dan masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku sudah mengetahui pekerjaan mereka.
Polres Bengkalis dari Satres Narkoba telah mengidentifikasi atau memantau pelaku atau kurir narkoba tersebut.Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri bahwasanya kurir narkoba ini sudah keluar masuk penjara.
Penangkapan pada hari rabu (24/01/24) pukul 01.00 Wib di jalan Sudirman gg melati Parit Bangkong kelurahan Damon. Tersangka HT alias Herman (38) beralamat Jl.Jend Sudirman Gg.Melati, RT/RW 002/002, Kel. Damon, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis
Barang bukti yang disita , 3 Paket plastik jenis Sabu seberat 0,8 gram .
1 HP, 1 bungkus rokok Onbold, Gunting press, Gunting potong dan
Uang senilai Rp.60.000.
Kemudian Kasat Narkoba mengatakan peran warga yang memberikan informasi bahwa herman berada di rumahnya dan tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pengembangan.
” Setelah mengetahui Herman berada dirumahnya pada pukul 01.00 Rabu (24/01/24) Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengepung rumah tersangka dikarenakan jarak rumah tersangka dan warga lainnya padat,” kata Iptu Hasan Basri, Rabu (24/01/24).
Tersangka Herman ini sudah menjadi target penangkapan tim Opsnal tidak mau tersangka Herman lolos dan personil pun disebar disekitar TKP atau rumah tersangka.
” Pada saat pendobrakan pintu rumah, Herman berupaya untuk melarikan diri dan tim Opsnal sudah bisa mencegah dan mengamankan dan langsung menggeledah tubuh dan rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan di badan tersangka ditemukan 1 paket plastik pack sabu di dalam bungkus rokok on bold, gunting potong dan di kantong celana menemukan 2 paket plastik Sabu , HP, gunting press dan uang Rp. 60.000.
Hasil interogasi tersangka Herman mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut ialah miliknya yang di peroleh dari ASNW (dalam lidik). Hasil tes urine tersangka Herman Positive (+) Metamphetamin.
Dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.