Lagi, Anggota Linmas Jangkang Kena Tangkap Polisi Bengkalis

Hukrim408 Dilihat

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik LK Tahun 2026. Kali ini, dua pria berhasil diamankan di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 09.45 WIB.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (54) yang diketahui merupakan anggota Linmas Desa Jangkang, serta A.A (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.

“Awalnya tim mengamankan saudara S yang merupakan anggota Linmas. Setelah dilakukan pemeriksaan awal berupa tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,” jelas Kasat.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang berinisial A.A. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.

Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah korek api, tiga plastik kecil bekas kemasan sabu, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku kembali menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di lingkungan masyarakat hingga aparat desa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

“Laporkan segera melalui Call Center Polri di nomor 110, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *