Lagi, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Bantan Air

Berita Daerah85 Dilihat

BENGKALIS,CLASSNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial M.A. (30), pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 23.10 WIB.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono

Dalam kegiatan tersebut lanjutnya, petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram yang disimpan di saku celana belakang terduga pelaku.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan dari hasil penggeledahan di lokasi belum ditemukan barang bukti narkotika.” terangnya

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa terduga pelaku positif mengandung methamphetamine, yang merupakan kandungan dalam narkotika jenis sabu.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melengkapi proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(Sbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *