BENGKALIS ,Classnews.id – Polisi kembali menangkap penjahat kambuhan (residivis), seorang pria berinisial SA alias Dika Di Rumah Pelaku jalan kelapa pati laut Gg. Senyum. Rabu, tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 16.00 wib karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di daerah itu.
“SA ditangkap kembali karena korban bernama SL melaporkan ke Polres Bengkalis perihal HP dan uang Rp. 500.000 dan kondisi dinding rumahnya di Jl.kelapapati laut RT 001 RW 006 Desa Kelapapati Kec.Bengkalis bolong kejadian Rabu (12/06/24) sekitar pukul 05.00 wib,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (13/06/24).
Ia menjelaskan, SA alias Dika sudah enam kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda yakni pertama di rumah seseorang wartawan yang beralamat di Gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 20:00 wib.
Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis mengambil uang senilai Rp 1.700.000, cincin emas 1buah, anting – anting emas 1 pasang. Gelang anak anak emas 1 buah, gelang emas orang dewasa yang sudah putus 1 buah, dan 1 buah gelang emas orang dewasa yang masih bagus.
Kemudian rumah di jalan kelapa pati laut sekira pukul 21:00 wib dan berhasil mencuri uang senilai Rp 100.000 juga rumah yang beralamat di jalan kelapa pati tengah laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 09:00 wib dan berhasil mencuri pisang 4 tandan.
Pelaku juga mencuri buah kelapa muda di gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sebanyak 30 biji dan Dika mencuri besi penutup parit di jalan hasanudin bengkalis kota tepatnya di depan hotel horizon sebanyak 4 keping berukuran besar.
Kasat Reskrim juga mengatakan hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan HP merk oppo A5s warna hitam yang merupakan barang hasil curian, dan 1 buah dompet beserta isi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu ATM yang telah dibuang di perkebunan di dekat jalan Kelapapati laut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dan pelaku SA merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres bengkalis pada tahun 2020.
“Dengan ancaman sembilan tahun penjara,” katanya.