BENGKALIS,Classnews.id – Paska Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Bengkalis pihak pelapor atau DPC Gerindra Kabupaten Bengkalis mengajukan koreksi putusan Bawaslu Bengkalis ke Bawaslu RI. Dan Bawaslu RI menolak permintaan koreksi dari Iskandar SH (Sek DPC Gerindra Bengkalis) dan menguatkan putusan Bawaslu Bengkalis.
Mukhlasin, Komisioner KPU Bengkalis mengatakan telah menerima salinan putusan Bawaslu RI tentang permintaan koreksi putusan Bawaslu Bengkalis pertanggal 30 mei 2024.
“Setelah ditetapkannya putusan bawaslu dalam proses sidang pelanggaran administrasi yg memutuskan KPU kabupaten bengkalis tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,dalam hal ini pelapor melakukan pengajuan koreksi ke Bawaslu RI terkait putusan tersebut,” kata Muklhasin, Kamis (13/05/24). KPU Bengkalis yang telah menerima salinan putusan Bawaslu RI per 12/06/24.
Salinan putusan Bawaslu RI berdasarkan pengajuan koreksi yang diajukan pelapor tersebut berdasarkan putusan koreksi 031 yg dikeluarkan oleh Bawaslu RI menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh pelapor.
“Artinya putusan itu menguatkan putusan bawaslu kabupaten bengkalis bahwa terlapor yaitu KPU kabupaten Bengkalis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi berkaitan mekanisme,tata cara dan prosedur dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Muklhasin.