BENGKALIS, CLASSNEWS.ID- Sudah hampir sepekan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada di Mapolres Bengkalis. pada jumat sore (20/09/24) aparat penegak hukum yang terdari dari Polres Bengkalis, Imigrasi dan BP3MI ( Balai Pelayanan Perlindungan PMI) Riau memberikan keterangan pres perihal kedatangan 28 PMI secara ilegal dari Malaka Malaysia menuju pulau Rupat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan,” Kami menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga nagara kita yang pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui pulau Rupat secara Ilegal dan atas informasi intelijen mereka berada di belakang kantor desa Sri Tanjung Teluk Lecah kecamatan Rupat pada hari Senin (16/09/24) pukul 06.39 pagi,” kata Kapolres Bengkalis didampingi Wakapolres, Kompol Farris Nursanjaya. Kasat Polair, AKP Ronni AM Sitinjak, BP3MI Riau, Fanni Wahyu Setiawan dan Imigrasi Bengkalis.
PMI Ilegal 28 orang yang terdiri dari 19 orang laki laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak mereka daerah asal atau tujuan mayoritas warga Aceh, Sumatera Utara dan ada beberapa daerah dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat dan juga Dumai dan Rupat.
Memanfaatkan Media Sosial
Pelaku atau tersangka merupakan jaringan perdagangan orang internasional yang memanfaatkan PMI yang ingin kembali secara cepat (ilegal) dengan membayar nilai uang yang besar.
“Kita menangkap tekong atau pemilik speed boat warga Rupat Amat Sobirin sebagai tersangka dengan barang bukti 1 unit Speed boat mesin kapasitas 200 PK + 40 PK, 2 unit Sepeda motor, 11 paspor korban, HP dan uang tunai Rp.350.000,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Setyo menambahkan modus operandi menawarkan jasa pemulangan PMI melalui jasa media sosial dan PMI tersebut apabila mau akan diberikan titik keberangkatan dan harus membayar sejumlah uang dan tiap-tiap mereka biaya yang dibebankan berbeda beda berdasarkan tujuan masing-masing.
“Ini merupakan sindikat penjualan orang yang terorganisir dan peran mereka (jaringan internasional) dari pemberangkatan di Malaysia sampai ke wilayah wilayah NKRI dan kapasitas speed boat hanya maksimal 15 orang ini di isi sampai 30 orang dan kami mengamankan korban ini dan bekerja sama dengan Imigrasi juga BP3MI Riau,” terang Kapolres Bengkalis.
Sementara itu tersangka Ahmad Sobirin mengaku di suruh orang tuanya inisial M yang masuk DPO.
“Ia bersama sama orang tuanya masuk dalam jaringan perdagangan orang dan sudah menjadi DPO dari korban tersangka Ahmad Sobirin mendapatkan Rp. 4 juta per orang,” kata Setyo Bimo Anggoro.
Sementara itu Fanni Wahyu Setiawan, BP3MI Riau memastikan para PMI sebagai korban akan di data dan akan dipulangkan ke daerah asal.
“Kami BP3MI tugasnya memberikan perlindungan bagi PMI yang legal baik mereka mau bekerja di luar negeri juga kepulangan tapi mereka adalah korban dari sindikat perdagangan orang maka kami bersama stcholder lainnya khususnya aparat penegak hukum tetap bekerja sama dan untuk kepulangan PMI ini kita tetap melibatkan dinas sosial dan pemerintah daerah asal mereka,” ujar Fanni Wahyu Setiawan yang akan segera memulangkan mereka direncanakan Sabtu besok.
Korban atau PMI yang pulang secara Ilegal tersebut mau menggunakan jalur ini berbagai alasan ada yang izin tinggal sudah habis dan juga bekerja di Malaysia tidak sesuai apa yang di janjikan agen.
Yani (35) warga Belawan Sumatera Utara yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga baru bekerja 1 tahun tidak mendapatkan gaji yang disepakati dari majikan dan paspor di tahan majikan maka Yani pun ingin kembali ke kampung halaman.
Dan selain itu Ika Hartati (33) sudah bekerja di Selangor Malaysia tidak pulang hampir 7 tahun karena ada musibah kemalangan saudara perempuannya Ika pun pulang melalui jalur ilegal
“Saya sudah membayar 1.600 Ringgit Malaysia akan diantar sampai perbatasan Riau – Sumatera Utara ,” ujar Ika yang berharap semoga cepat diantar ke kampung halaman karena kakaknya baru meninggal dunia.
Selain itu ada warga Kupang dengan membawa anak yang harus membayar mencapai Rp. 10 juta dan harus membayar lagi sama sindikat ini agar bisa pulang ke Kupang.
Tersangka Ahmad Sobirin dikenakan pasal TPPO pasal 1 UU no 21 2007 dan UU ke Keimigrasian pasal 6 tahun 2011 ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda.