Menjelang H-1 Pencoblosan, 501 Surat Suara Dimusnahkan KPU Bengkalis

BENGKALIS, Classnews.id – Menjelang satu hari pencoblosan Pilkada serentak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemusnahan di halaman depan Gedung KPU Bengkalis, Selasa, (26/11/24).

Pemusnahan ini dilakukan untuk surat suara yang rusak dan yang tidak terpakai untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau serta Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkalis Komisioner KPU Bengkalis Zulkipli, yang akrab disapa Zul , mengungkapkan bahwa total surat suara yang dimusnahkan mencapai 501 lembar. “Surat suara yang rusak dan kelebihan kirim di KPU Bengkalis terdiri dari 8 surat suara rusak dan kelebihan kirim 135 suara jumlah 143 lembar untuk Pilbup dan surat suara rusak 290 dan kelebihan kirim 68 surat suara berjumlah 358 lembar untuk Pilgub,” jelas Zulkifli devisi Teknis KPU Bengkalis usai pemusnahan.

Surat suara rusak Zul menjelaskan bahwa dari 501 surat suara Pilbup dan Pilgub yang dimusnahkan, sekitar separuhnya dalam kondisi rusak. “Yang paling banyak rusak adalah surat suara Pilgub, yang mengalami masalah seperti warna yang luntur dan tercampur, sehingga tidak dapat digunakan. Sedangkan untuk Pilbup, kebanyakan merupakan sisa surat suara dengan hanya 8 yang rusak,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pemusnahan surat suara berdasarkan PKPU wajib dihadiri Kepolisian ( Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya), Bawaslu Bengkalis dan LO kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Zulkifli menegaskan bahwa surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan sebelum pemungutan suara. “Distribusi logistik saat ini sudah sampai di tingkat TPS. H-1 sebelum pemungutan suara, sesuai regulasi, pemusnahan surat suara yang rusak atau sisa harus dilakukan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *