Mesri Si Becak Laut dan Kepemilikan Senpi Ilegal Mendapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

BENGKALIS, Classnews.id – Kembali tim gabungan dari polres bengkalis (Timsus Elang Malaka) dan Tim Opsnal BC Bengkalis berhasil menangkap gembong narkoba warga desa Deluk kecamatan Bantan dihadiahi timah panas berserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dan senpi glok 19 beserta peluru diduga tersangka merupakan jaringan dari Sumatra Utara.

Tim gabungan melakukan penangkapan pada hari minggu, (24/09/23) pukul 05.00 WIB di Rumah di Jalan. Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.

Tersangka yang merupakan DPO dalam kasus narkoba, Mesri Alias Engol, 37, nelayan beralamat Jalan Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kec.Bantan, Kab. Bengkalis.

Barang bukti yang disita, 17 bungkus plastik sabu, 10 butir pil ekstasi diamond, Hp, Honda Scoopy, Uang Rp. 7.2 juta dan Senpi jenis pistol Glock 19 dan 29 butir peluru aktif.

Peran tersangka Engol dalam jaringan Sumatra Utara adalah selain mengedarkan narkoba di lingkungannya juga mengajak atau merekrut pemuda pemuda desa bekerja sebagai ‘Becak laut’.

” Setelah dilakukan penangkapan terhadap Engol dalam waktu singkat Wa saya banyak mengatakan engol sangat meresahkan warga dan sering mengiming iming ke pemuda desa menjadi bercak laut atau kurir narkoba dengan upah yang menggiurkan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo dan AKP Toni Armando Kasat Narkoba disaat penyampaian pres rilis di Mapolres Bengkalis, Selasa (26/09/23).

Bimo menambahkan jaringan narkoba internasional dan dari Sumatra Utara para pemain sudah dibekali dengan senjata api dan aparat penegak hukum Polres Bengkalis tetap melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan personil Polres Bengkalis dibekali dengan pengamanan dan terukur.

” Kami akan menyelusuri dimana tersangka bisa mendapatkan Senpi pabrikan ini dan juga TPPU dengan itu kegiatan operasional jaringan narkoba bisa terhenti apabila sumber dana mereka bisa di hentikan atau diketahui,” tambah Kapolres Bengkalis.

Dan Agoes Widodo kepala BC Bengkalis mengatakan dengan adanya sinergitas antara BC dan Polres Bengkalis maka kita bisa menghambat impor ilegal yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.

” Kami dari pimpinan pusat berharap sinergitas antara aparat penegak hukum di Bengkalis bisa menghentikan aktivitas impor ilegal terutama jenis sabu dan kami berharap pulau Bengkalis tidak menjadi tempat transit pengiriman narkoba internasional dan didukung semua pihak,” ujar Agoes Widodo.

Sementara itu, tersangka Engol dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. Ia mengakui bahwa BB tersebut miliknya, yang didapat darii RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumut.

Ancaman hukuman dikenakan ke tersangka Engol, 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

PASAL 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *