Miliki Sabu, Pria Berinisial S Di Tangkap Polisi di Bathin Solapan

Hukrim68 Dilihat

BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (38) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial ARI yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sabu berasal dari pelaku S. Tim opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan tersebar di beberapa tempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 3 paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar berisi sabu, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang, 3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus plastik pack sabu lainnya yang ditemukan di dalam kotak merek Antangin. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, 1 unit handphone, serta 1 kotak tisu dan 1 kotak merek Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup Kapolsek.
Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *