Miris, Norman Eks Security Kampus STIE Syari’ah Bengkalis Sampai Saat Ini Belum Dibayar Pesangon PHK

BENGKALIS, Classnews.id – Eks karyawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ( STIE) Syari’ah Bengkalis, yang terdiri dari scurity, cleaning service, admistrasi bahkan dosen yang telah diberhentikan atau dipaksa mengundurkan diri sampai tahun 2020 lalu, ternyata sampai saat ini belum tuntas terkait hak mereka seperti gaji dan pesangon. Dan saat ini STIE Syari’ah Bengkalis sudah menjadi Institut Syari’ah Negeri Junjungan masih banyak permasalahan hubungan kerja baik karyawan dan tenaga dosen.

Salah satu korban ketidakadilan dari manajemen yayasan bangun insani dan pihak kampus STIE Syari’ah Bengkalis Norman (60) mantan security yang sejak awal berdiri kampus tersebut sekitar tahun 2010 silam sudah mengabdi dan di tahun 2015 dilakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak management kampus.

“Ketika itu sayapun tak tahu alasan saya sampai di PHK oleh ketua STIE Syari’ah, Khodijah, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas, ” terangnya kepada sejumlah wartawan di rumahnya yang berhadapan dengan kampus STIE Syari’ah desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Selasa (08/10/24).

Oleh sebab di PHK, lanjut Norman, ia langsung menuntut pesangon dengan mengadukan hal itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Bengkalis, dan pihak Disnaker mengeluarkan surat dengan nomor 560/DKT-PHIJ/2015/507 pada tanggal 03 November 2015 yang ditandatangani oleh Kadis Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, H. A. Ridwan Yazid, S.Sos. ditujukan kepada Direktur STIE Bengkalis.

Inti isi dari Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menganjurkan, bahwa dapat dibenarkan bahwa hubungan kerja antara Norman dengan STIE Syari’ah Bengkalis berakhir terhitung tanggal 1 Maret 2015, dengan kewajiban pihak STIE Syari’ah membayar pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti pengobatan/perumahan dengan total Rp15.352.500,00.

Dari hasil mediasi Tripartite tersebut pihak kampus STIE Syari’ah Bengkalis wajib membayar pesangon tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari STIE Syari’ah Bengkalis.

“Saya sudah datangi kantor Disnaker di duri pada saat ini tapi tidak ada kejelasan lama lama ya saya biarkan dan sampai saat ini saya pun tidak berusaha mencari keadilan untuk mendapatkan hak saya,” kata Norman yang sehari-harinya bekerja serabutan berkebun, jualan.

Bahkan, lanjut Norman menambahkan ada salah satu dosen yang juga telah diberhentikan di tahun 2015 lalu, juga pesangonnya juga tidak dibayarkan. Hal itu sesuai dengan nomor 560/DTKT/2016/605 yang dikeluarkan pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 November 2016 lalu yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Bangun Insani dan Direktur STIE Syari’ah, yang ditandatangani oleh Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis, H. A. Ridwan Yazid, S.Sos.

Dalam isi surat Dinas tersebut menganjurkan kepada pihak STIE Syari’ah/Yayasan Bangun Insani Bengkalis untuk membayar pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti pengobatan/perumahan, tunjangan sebagai pembantu ketua II dan kekurangan THR dengan jumlah total Rp 82.516.567, 00.

Karyawan Terima Pinjaman

Sementara, menurut salah satu karyawan STIE Syari’ah Bengkalis, Mawardi mengaku bahwa dirinya bersama kawan-kawannya seperti Iis Sutardi, Ria Ariyani, Zuraini, Dayat, Pendi, Misnah yang telah di PHK atau dipaksa mengundurkan diri tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum menerima gaji penuh, jika ditotal keseluruhan mencapai Rp333.226.000,00.

“Kami terus terang mengharapkan kekurangan gaji kami yang belum sepenuhnya diterima. Itu baru angka sisa gaji saja, belum lagi angka pesangon pasca kami di PHK. Kami sebagai korban karyawan dari STIE Syari’ah Bengkalis sudah tak ada jalan lain untuk mengadu. Mohonlah dari pihak management STIE Syari’ah Bengkalis, penuhilah gaji kami itu,” ujar Mawardi.

Sementara itu, Ketua STIE Syari’ah Bengkalis Dr. Khodijah Ishak melalui Wakil Ketua I Zakaria di ruang pertemuan STIE Syari’ah mengatakan bahwa STIE Syari’ah Bengkalis itu statusnya masih swasta, sehingga untuk membayar itu tetap disesuaikan dengan kemampuan management kampus.

“Artinya, jika SK karyawan dikeluarkan oleh ketua, tidak ada pesangon bagi karyawan, apalagi ikuti UMR (Upah Minimum Regional) itu memang belum ada kemampuan. Namun seandainya SK karyawan itu dikeluarkan pihak Yayasan Bangun Insani, maka itu tanggungjawab Yayasan,” terangnya.

Hibah 2 Miliar Kemana.?

Selama beroperasi yayasan Bangun Insani mendapatkan kucuran dana dari Pemda kabupaten Bengkalis berupa dana Hibah mencapai Rp. 2 Miliar pertahun yang diperuntukkan operasional STIE Syari’ah Bengkalis dan pungutan SPP bagi mahasiswa dan uang masuk Perguruan tinggi baik kelas reguler dan kelas eksekutif seharusnya digunakan untuk gaji karyawan dan dosen dan diduga ada permainan aliran dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *