BENGKALIS,Classnews.id – Nasib apes dialami pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Siak kecil kabupaten Bengkalis pada saat disergap polisi yang satu tak sempat melarikan diri dan temannya lolos dengan melompat ke sungai.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu di Jl. Poros Desa Tanjung Damai, Kec.Siak Kecil, Kab.Bengkalis pada hari Minggu (14/07) malam.
Dengan tersangka inisial HM alias Zufri (28) warga dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kec.Siak Kecil, Kab.Bengkalis dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.34 gram.
” Berdasarkan informasi warga disekitar jalan poros Makmur desa Tanjung Damai Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis sering terjadi transaksi narkoba dengan itu Tim Opsnal Satnarkoba langsung ke TKP Minggu (14/07) malam,” kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Rabu (17/07).
Kemudian Hasan mengatakan pada saat Tim Opsnal berada di jalan poros tersebut ada dua orang mencurigakan di semak semak belukar dan tim lakukan penyergapan.
” Pada saat dilakukan langkah hukum kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan berpencar seorang langsung lompat ke sungai dan satu lagi dapat ditangkap anggota,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Zufri di temukan 7 paket Sabu (1,34 Gram), kaca pirek, alat hisap bong, mancis kompor, gunting pres, 2 plastik klip pembungkus Sabu
sendok Sabu dan hp Android.
Zupri mengaku sabu tersebut di beli dari Khaidir Suandi alias Idir yang melarikan diri lompat ke sungai dan Idir masuk dalam lidik Satreskoba Polres Bengkalis.
Dan hasil uji tes urine tersangka Zupri positif Methamphetamine dan ia dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pengedar atau kurir narkoba.