Ninja Sawit dibekuk Polisi Saat Beraksi, Curi Ratusan Tandan Sawit di Rupat Terindikasi Konsumsi Sabu

Hukrim96 Dilihat

RUPAT, Classnews.id – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang diterima melalui call center 110 mengenai adanya aktivitas pencurian sawit di area perkebunan perusahaan.

“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Rupat menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya. Selasa (10/03/26)

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Korban dalam kejadian ini adalah perusahaan perkebunan PT. Priatama Riau Rupat.

Berdasarkan laporan dari Ka Satpam perusahaan, saksi Ariyanto, yang mendapat informasi dari Danru Security bahwa terdapat indikasi aksi “ninja sawit” di lokasi kebun. Setelah menerima laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim Polsek Rupat memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian.

Sesampainya di lokasi, petugas bersama pihak security perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit. Pelaku yang diamankan berinisial S.R. (36) kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin (sabu). Dari hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir kali menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupat, sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Rupat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 dan No WhatsApp Polres Bengkalis atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *