Numpang Rumah Teman, Eka Malah Curi Liontin Emas Pemilik Rumah

BENGKALIS,Classnews.id – Pelaku pencurian liontin emas ESD alias Eka (43) bersama teman pelaku AM alias Ade (24) turut serta menjual ke pedagang emas patah ditangkap polisi atas laporan korban Ramauli br Marpaung beralamat Jl.Hangtuah no 141 C Rt 003 Rw 006 Kel. Damon Kec. Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan,” Pelaku Eka merupakan teman korban yang tinggal satu rumah,” kata Kasat Reskrim, Rabu (03/07/24).

Berdasarkan LP korban, tim Opsnal melakukan lidik pada hari Selasa (02/07/24) pelaku Eka berada di taman kota jalan Sudirman Bengkalis dan langsung menangkap dan lakukan interogasi dan ia mengakui telah mengambil liontin emas dan menyuruh temannya Ade untuk dijual ke pedagang emas patah.

” Satu jam kemudian Selasa (02/07/24) tim Opsnal menangkap Ade di rumahnya di jalan Antara Desa. Wonosari kec. Bengkalis,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku Ade menjual liontin emas dengan harga Rp. 2.750.000 dan hasil penjualan tersebut dibagi dua.

” Eka dan Ade mengakui uang tersebut dipergunakan untuk bayar kontrakan dan beli narkoba,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan ditemukan barang bukti satu kwitansi pembelian liontin emas.

Dan dikenakan dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana, Tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat.

Berawal korban Romauli br Marpaung pada Jumat (07/06/24) sedang membersihkan lemari dan pada saat itu dompet tempat liontin emas terjatuh dan korban mengecek dibuka isi dompet kosong.

Korban menanyakan ke pelaku Eka tentang liontin emas tersebut pelaku menjawab tidak tahu dan sempat korban disarankan temannya ( br Simangunsong) untuk bertanya kedukun hal ini didengar eka dan besoknya eka keluar dari rumah korban.

Dan korban mencari Eka akhirnya ketemu dan pelaku mengakui telah mengambil liontin emas tersebut dan mengadaikan ke temannya Ade. Kemudian korban mendatangi Ade mengakui telah menjual liontin emas ke pedagang emas patah seharga Rp. 2.750.000 dan Eka mendapatkan Rp. 1.650.000.

Korban Romauli br Marpaung mengalami kerugian mencapai Rp. 7.000.000 dan akhirnya Romauli br Marpaung melaporkan ke Polres Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *