BENGKALIS,Classnews.id– Aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangani kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Satu tersangka pelaku judi online berhasil diamankan polisi, berinisial PWR (29)
“Satu terduga pelaku judi online telah kami amankan. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di warung wilayah Desa Semunai, pada Senin (13/5/2024) , sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (14/05/24).
Tersangka judi online PWR (29),tercatat warga jalan Soiya RT ( 006 ) RW ( 001) Kel/Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis / Domisili : Jalan M. Salim Kel/Desa Semunai Kec. Pinggir. Dikatakan, PWR berhasil diamankan dirumahnya dalam operasi tim Opsnal BKO 125.
AKP Gian menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif. Pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online yang meresahkan di wilayah desa Semunai kecamatan Pinggir.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat melakukan transaksi perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel, berserta rekapan togel dan uang tunai Rp. 124.000,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka, adalah menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online (Nanas toto) Dari kegiatan tersebut, terang Kasat Reskrim pelaku mendapat keuntungan dari selisih uang taruhan dan bonus yang diberikan oleh penyedia jasa judi online setiap harinya dan pelaku mengaku baru 2 bulan menjalani aktivitas judi togel online.
Tersangka yang sudah diamankan ini, lanjutnya, saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.
“Tersangka PWR akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.m,” tandas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kasat Reskrim memastikan, Polres Bengkalis juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa jaringan judi online ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.