Penadah Barang Curian, Dua Orang Berprofesi Jual beli Emas Patah dan Pencuri di Bengkalis Ditangkap Polisi

BENGKALIS ,Classnews.id – Dua Orang berprofesi jual beli emas patah atau tanpa surat di Bengkalis ditangkap Polisi Polres Bengkalis karena diduga menjadi penadah barang curian dari kasus pencurian yang juga ditangkap Polisi sebelumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, setelah ditangkap pelaku pencurian dan dua pelaku penadah emas tersebut langsung kita tangkap pertama di jalan senggoro dan kemudian di tempat kos kosannya di jalan Bengkalis gg kebun kapas IV desa Rimbas Sekampung Bengkalis, Jumat (11/05/24).

“Kami sebelumnya mengamankan pelaku pencurian Muhammad Rizky, Senin (06/05/24) mengakui mencuri emas korban dan telah menjualnya ke penada,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (11/05/24).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky kata Kasat Reskrim, pihaknya kemudian berhasil mengamankan Mas Dul dan Ipul yang merupakan penadah emas hasil curian.

Mas Dul (47) ditangkap saat sedang berada di tepi jalan Senggoro Desa. Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan Ipul (48) ditangkap Di kos Kosan jalan bengkalis gg. Kebun kapas IV Rimbas sekampung Kec. Bengkalis. Jumat (10/05/24).

Emas hasil curian berupa gelang dijual Muhammad Rizky ke Mas Dul seharga Rp 650.000,- dan digadaikan Mas Dul ke Ipul sesama pedagang jual beli emas patah atau tanpa surat seharga Rp. 200.000.-

Dari tangan Ipul, polisi menyita satu gelang emas sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Mas Dul pada saat membeli gelang emas curian dari Muhammad Rizky menggunakan kenderaan roda empat merek Agya ikut disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya adanya laporan dari korban Nurbaiti tinggal di Jln. Lebai wahit Jangkang Rt.003 Rw.003 Kec. Bantan Kab. Bengkalis kehilangan gelang emas di dalam lemari dilaporkan terjadi, Senin (29/04/24).

Muhammad Rizky dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala. Sedangkan Mas Dul dan Ipul dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *