Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

Hukrim213 Dilihat

BENGKALIS, – Upaya pelarian seorang pria yang diduga pengedar sabu berakhir sia-sia. Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial F (25) di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria berinisial F (25) sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,21 gram,

2 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, 1 kotak warna hitam sebagai tempat, penyimpanan sabu, 1 buah gunting,

Dari hasil interogasi awal, tersangka F mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (dalam penyelidikan).

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Untuk pelaporan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110.

Langkah tegas ini menjadi komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *