BENGKALIS,Classnews.id – Permainan jud online jenis Higgh Domino merupakan salah satu permainan yang digemari masyarakat akhirnya salah satu bandar atau penjual chip ditangkap pihak kepolisian dan disita barang bukti beserta uang hasil transaksi.
Pada hari Minggu (27/08/23) diamankan pelaku ER, Di kedai tempat pelaku berjualan Chip yang beralamat di jalan binjai Rt/Rw 003/003 Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis.
beserta barang bukti 1 Unit Hp oppo warna merah (yang di gunakan untuk transaksi jual Beli Chip), Uang Rp140.000.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah membenarkan adanya penangkapan terhadap penjualan judi online (Higgh Domino) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
” Atas informasi yang kami terima, perintahkan Kanit Pidum Ibda Fakhrudi Akmar melakukan penyidikan, pada hari Minggu (27/08/23) tim Opsnal melakukan penggrebekan di kedai didesa pematang duku dan menangkap ER dan tim Opsnal langsung menggeledah kedai tersebut,” kata Kasat Reskrim, Rabu.(30/08/23).
Dari HP pelaku ER baru melakukan transaksi penjualan chip higgh damino sebesar 1B ke id nomor pembeli.
ER mengaku sudah menjalankan usaha jual beli chip higgh damino sejak tahun 2021. Harga jual chip higgh damino per IB seharga Rp 65.000 dan beli chip higgh damino dari konsumen Rp. 55.000.-
” Dengan itu ER mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan dan pembelian chip higgh damino sebesar Rp. 10.000.-,” ujar Firman.
Penjualan setiap harinya rata rata menjual 10 B chip higgh damino dan ER mendapatkan ke untungan sebanyak Rp 100.000 per harinya. Dan selanjutnya pelaku tersebut beserta barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka ER disangkakan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHPidana.