BENGKALIS, Classnews .id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepastian hukum secara maksimal kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis menggelar Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis di kantor PN kelas IB Bengkalis, Kamis (06/11/25) pagi.
MoU tersebut ditandangani bersama antara Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH., MH dengan Kadisdukcapil Ismail yang akan berlaku selama 2 Tahun, dan akan dilakukan peninjauan kembali di 2 tahun kedepan.
Kegiatan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di ruang sidang PN Bengkalis dengan disaksikan dari jajaran Pengadilan para hakim serta panitera, dan dari Disdukcapil dari Kabid dan Kasi, serta undangan lainnya.
Menurut Ketua PN Bayu Soho Rahardjo, bahwa kerjasama dengan Disdukcapil tersebut sudah dimulai sekitar tahun 2022, namun saat itu dalam prosesnya masih manual, dan belum ditemukan formula yang tepat tentang kerjasama tersebut.
“Namun, di hari ini kita memulai untuk mempertegas MoU nya, berupa Laga Tanduk atau layanan terintegrasi pencatatan dana penduduk, dengan layanan cepat dan mudah, “ungkap Ketua Bayu.
Dijelaskan, berbagai hal yang bisa dikerjakan adanya MoU dengan Disdukcapil ini, seperti terkait perubahan identitas, perceraian, serta berbagai hal yang berhubungan dengan data kependudukan.
“Jadi, kwalitas pelayanan itu merupakan sebuah tolak ukur utama, sehingga dengan MoU dengan Disdukcapil ini, akan lebih mempermudah akses bagi para pencari keadilan, untuk mendapatkan pelayanan maksimal.
“MoU ini merupakan suatu hal yang luar biasa dalam upaya mempermudah layanan, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik. Sebab berbagai hal bisa dilakukan secara online, dari pendaftaran, sidang secara zoom, hingga putusan yang juga akan diterima secara elektronik, “jelasnya lagi.
Sementara itu, Kadisdukcapil Bengkalis, Ismail mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo yang telah pro aktif menjalin kerjasama dalam meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Menurutnya, dari Disdukcapil juga membutuhkan produk dari Pengadilan, seperti perubahan nama, persoalan perceraian dan lainnya. Sehingga dengan MoU tersebut layanan akan lebih cepat dan mudah.
Sebab, setelah Pengadilan memutuskan terkait perubahan nama, atau perceraian dan atau hal lain yang berhubungan dengan kependudukan, maka hasil putusan tersebut bisa langsung diterima Disdukcapil tanpa harus pihak yang bersangkutan membawa fisik (berkas) putusan ke Disdukcapil.
“Dengan cara ini, maka masyarakat tanpa harus membutuhkan waktu lama proses perubahan status kependudukan, dan bahkan bisa ditunggu. Kemudian dalam pelayanan kami tidak dipungut biaya alias gratis, “ungkap Kadis Ismail.











