BENGKALIS,Classnews.id – Paska DPRD kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis mengesahkan rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sebesar Rp4,8 triliun lebih, Selasa (21/9/2023) kemarin yang sudah diterima Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Riau telah melewati batas maksimal pengembalian (15 hari) hari kerja atau belum ditandatangani gubernur Riau H Syamsuar.
dr Ersan Saputra, Sekda kabupaten Bengkalis membenarkan rancangan Perda APBD Perubahan 2023 belum turun atau Gubernur Riau belum menandatangani.
” Sampai saat ini SK rancangan Perda APBD Perubahan belum kita terima masih dalam proses evaluasi di provinsi Riau kita lagi menunggu hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan batas waktu 15 hari kerja sudah terlewati dan masih ada 15 hari lagi masa pengembalian dari gubernur Riau,” kata dr Ersan Saputra, Selasa (17/10/23) di lapangan Tugu Bengkalis.
Ersan juga menambahkan dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan 2023 semua tahapan sudah dilakukan dilaksanakan bersama DPRD kabupaten Bengkalis dan menunggu hasil evaluasi yang dilakukan gubernur atau mentri dalam negeri.
” SK Perda APBD Perubahan tersebut didalamnya adalah untuk hajat hidup orang banyak seperti gaji PNS, PPPK guru dan tenaga kesehatan dan juga pembayaran BPJS kesehatan,” ujar dr Ersan Saputra mantan Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Bengkalis.
Ersan pun memastikan dengan diterbitkannya SK Perda APBD Perubahan kabupaten Bengkalis dari gubernur Riau maka Pemkab Bengkalis bisa melayani masyarakat.
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD batas waktu paling lambat minggu I bulan Agustus.
Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS batas waktu paling lambat minggu II bulan Agustus.
Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan Perubahan DPA SKPD serta Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD batas waktu paling lambat minggu III bulan Agustus.
Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD batas waktu paling lambat minggu II bulan September.
Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah batas waktu paling lambat 30 September atau paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
Kemudian menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama batas waktu 3 (tiga) hari kerja.
Hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Rancangan Perda tentang Perubahan APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur batas waktu 15 (lima belas) hari kerja
Penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi).
Penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur batas waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Keputusan pimpinan DPRD ditetapkan batas waktu 3 (tiga) hari kerja.
Penetapan Perda tentang Perubahan APBD tentang Penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi.
Penyampaian Perda tentang Perubahan APBD tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda ditetapkan.