Classnews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk nomor perkara 757/Pdt.G/2022. Adapun putusan PN Jakpus untuk perkara tersebut mengabulkan gugatan Partai PRIMA yang meminta tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan tidak dilanjutkan dan diulang kembali dari awal.
Proses banding rencananya akan dilakukan pekan ini.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya tengah mematangkan memori banding terkait putusan tersebut untuk diajukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Minggu ini (ajukan banding), tinggal dimatangkan saja,” kata Afif, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Afif menjelaskan, dalam upaya banding pihaknya akan menjelaskan tentang aturan terkait sengketa pendaftaran parpol dan alasan lain yang dapat menguatkan posisi KPU di pengadilan nanti.
“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.***
Sumber : www.merdeka.com