BENGKALIS,Classnews.id – Paska dilantiknya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis periode 2024-2029 oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI, Jakarta.24 Maret 2024. Komisioner KPU Bengkalis ketua Agung Kurniawan dan anggota komisioner KPU Bengkalis Mukhlasin, Sri Jumarni, Suardi dan Zulkifli tancap gas melaksanakan tahapan pilkada serentak.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pilkada 2024.
“Tahapan sudah berjalan yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” kata Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan, Jumat (19/04/24).
Agung mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, KPU Bengkalis membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di April 2024.
“Bagi warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau bupati melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan, seperti foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan” jelasnya.
Untuk syarat bagi calon Paslon Bupati independen khusus Kabupaten Bengkalis dengan dukungan 38 ribu pemilih, atau 8,5 persen dari DPT yang tersebar di 6 Kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, sejauh ini pihak KPU Bengkalis belum menerima pendaftaran Paslon dari jalur perseorangan sejak dibuka pendaftaran tanggal 5 April kemarin.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur, Walikota Kota maupun Bupati, akan dilakukan penetapan paslon, Minggu 22 September 2024.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan mengatakan, bahwa bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2024, jika mencalonkan diri sebagai paslon Gubernur, Wali Kota maupun Bupati itu harus mengundurkan diri.
“Hal itu seperti yang disampaikan pihak Devisi Teknis KPU RI, “ujar Ketua Agung Kurniawan didampingi tiga komisioner KPU Bengkalis Zulkifli Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Jumarni Divisi Data dan Informasi dan Suardi Divisi Hukum dan Pengawasan
Ketua KPU Bengkalis mengatakan, mengenai pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada serentak, pihaknya memastikan perekrutan ulang atau pendaftaran bardan petugas saat Pemilu 14 Februari lalu bisa mendaftar kembali.
Sementara, lanjut Agung menyampaikan, untuk anggaran pilkada sudah disiapkan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 51 miliar karena ada pembagian pembiayaan pilgubri dari provinsi Riau berkurang menjadi Rp. 48 miliar.
Dia menyebut, anggaran Pilkada itu akan digunakan untuk biaya operasional, logistik, dan honor penyelenggara di seluruh kabupaten Bengkalis
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahapan ini diawali pendaftaran pemantau pemilihan mulai 27 Februari hingga 16 November berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari kementerian terkait ke KPU. Tahapan ini berlangsung mulai 24 April hingga 31 Mei. Serta pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang dimulai 17 April hingga 5 November.
– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara