BENGKALIS, Classnews.id – Pengadilan Negeri Bengkalis masih tetap beroperasi memberikan pelayanan selama pelaksanaan aksi solidaritas cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Bengkalis dari Senin kemarin (07/10/24) tetap melaksanakan aktivitas persidangan. Hakim se-Indonesia hampir 5.000 hakim dalam grup wa kompak cuti bersama menuntut kenaikan gaji karena mereka menilai pemerintah tidak memprioritaskan para hakim sejak tahun 2012 atau sejak 12 tahun silam dan meminta untuk merevisi PP 94 tahun 2012 tentang tunjangan Hakim.
“Sikap PN Bengkalis mendukung aksi ini dengan melakukan audensi ke Wakil ketua MA, Kementerian keuangan dan Bappenas, perwakilan KY dan hari ini di terima wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan on call langsung dengan Prabowo Subianto dan mendapatkan respon positif setelah dilantik akan dipenuhi tuntutan para hakim dan pelayanan tidak ada yang dihentikan, yang namanya pelayanan di pengadilan negeri tetap berjalan seperti biasa,” kata Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalui Ulwan Maluf, Humas PN Bengkalis. Selasa (08/10/24).
Pelayanan yang terus berjalan di tengah aksi solidaritas cuti bersama hakim se-Indonesia dan PN Bengkalis punya perkara terbesar kedua se Riau dan sidang perdata, perkara tindak pidana anak waktu terbatas(maksimal 25 hari) dan pidana yang perkara jangka waktu mau habis juga layanan pendaftaran gugatan perdata dan perkara pidana, termasuk layanan e-Court atau sistem pendaftaran perkara secara elektronik. .
Ulwan mengaku Ketua PN Bengkalis dan 9 hakim tidak mengambil haknya untuk cuti dan memberikan dukungan terhadap aksi solidaritas hakim Indonesia terdiri dari 124 hakim dari seluruh Indonesia berupa dukungan emosional dan material seperti dana.
Pengadilan Negeri Bengkalis juga telah melakukan penundaan sidang perkara perdata maupun pidana sekitar 30 persen.
“Yang ditunda 30 persen dan 60 – 70 persen tetap berjalan seperti perkara perdata yang sudah ditunda gugatan, pidana waktu terbatas juga perkara pidana yang sebelumnya ditunda,” ujar Ulwan yang merasakan hakim selama ini tidak mendapatkan kesejahteraan dan pengamanan atau pengawalan berbeda dengan aparat hukum di eksekutif.
Kesejahteraan hakim saat ini seperti asuransi hanya untuk pribadi hakim tidak termasuk istri dan anak dan harus masuk ke BPJS kesehatan dan juga penempatan hakim harus mau ditempatkan di mana saja ini menjadi tambahan biaya apabila hakim dan keluarga mau cuti ke daerah asalnya.
Cuti bersama hakim se-Indonesia ini sebagai bentuk untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka agar diperhatikan oleh pemerintah, mengingat selama 12 tahun terakhir gaji pokok dan tunjangan mereka tidak mendapatkan perhatian.