BENGKALIS,Classnews.id – Beredar rekaman video diduga aksi eksibisionis seorang pria terhadap anak-anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Polisi langsung gerak cepat lakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam video dengan durasi 22 detik tersebut telah beredar di tengah masyarakat pria tersebut memegang tangan korban dan membuka celananya dengan menunjukkan kemaluannya ke korban.
Kemudian korban panik atas kejadian tersebut pelaku langsung melepaskan tangannya korban dan langsung pergi menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung mendatangi polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan adanya korban tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
” Kejadian pada hari Senin (16/12/24) sekitar pukul 11.00. Wib dan pihak keluarga membuat LP Selasa (17/12/24) dengan bukti video tersebut tim Opsnal langsung lakukan pencarian pelaku,” kata Kasat Reskrim, Rabu (18/12/24).
Kemudian Kasat Reskrim mengatakan atas informasi masyarakat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kosong.
” Dan tim Opsnal lakukan penggrebekan di warung kosong tersebut pelaku mengakui berinisial B (57) dan mengakui telah melakukan aksi Eksibisionis buka celana dengan menunjukkan kemaluannya,” ujar Gian Wiatma Jonimandala.
Dan di pelaku juga ditemukan baju yang dipakai pada saat melakukan aksinya dan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan korban anak dihukum selama 5 tahun.
Pelaku inisial B dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.