BENGKALIS,Classnews.id – Satreskoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria A alias Man (37) beserta narkoba jenis sabu seberat 56.95 gram. Pada hari Jumat (07/3/25) sekira pukul 05.30 pagi di Jl. Pramuka gang Sawit, Desa. Senggoro, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar mengatakan pihaknya mendapatkan dari warga yang dimilikinya sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Atas informasi tersebut Kanit 2 langsung melakukan lidik bersama tim Opsnal,” kata Kasat Narkoba, Selasa (11/03/25).
Kemudian Tim Opsnal memastikan dimana pelaku berada dengan mendapatkan rumah tinggal pelaku. Dengan itu tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan rumah tersebut jumat (07/03/25) pagi.
“Tim langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama A alias Man dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba ( 7 bungkus plastik dengan berat 56.95 gram), Hp dan sendok sabu beserta uang Rp. 500.000” ujar Doni.
Atas kepemilikan terhadap narkoba jenis sabu pelaku status pengedar dan akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.