BENGKALIS,Classnews.id – Pengedar atau bandar narkoba jenis sabu masih menjadi usaha pelaku mendapatkan uang banyak dan pelaku rata rata masih usia produktif Polres Bengkalis dari Satreskoba telah menangkap inisial SP (25) pada Jumat (11/10/24) di Rumah Jalan Gajah Mada Km.8 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan barang bukti sabu berat 12.51 gram.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengatakan Team Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari warga di sebuah rumah wilayah kelurahan Talang Mandi sering menjadi tempat transaksi dan jual beli narkoba.
” Kemudian Team Opsnal melakukan lidik pada Jumat (11/10/24) pelaku berada di rumah dan sekitar pukul 21.00 Wib team lakukan penggrebekan rumah dan pelaku SP tangkap dan lakukan penggeledahan,” kata Kasat Narkoba, Senin (14/10/24).
Hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik pack sabu berat 12.51 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 sendok sabu didalam 1 buah kotak handphone merk oppo warna putih, 2 unit handphone dan Uang Tunai Rp. 200.000.
Tersangka SP mengakui sabu tersebut dibeli dari Gledo yang langsung dilakukan lidik dan hasil tes urine (+) Metamphetamine.
Pihak kepolisian menetap status tersangka SP bandar atau pemasok sabu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.