Polisi Tangkap Kakek 70 tahun Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bengkalis

Hukrim46 Dilihat

BENGKALIS,Classnews.id – Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis,AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H Senin (9/3/2026), menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.S. yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga telah menjadi korban pelecehan. Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT setempat.

Ketua RT yang berada di lokasi menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah pelapor. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.

Saat ditanya oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial M.S. di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *