Polisi Tangkap Seorang Buruh Diduga Pemakai Narkoba Beserta BB Sabu dan Daun Ganja

BENGKALIS, Clasnews.id – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki bernisial DS, seorang buruh berusia 38 tahun dan beragama Islam, yang diduga sebagai pemakai narkotika.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.19 gram dan 1 (satu) paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.81 gram. Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna merah dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru.” kata Toni Armando, Senin.(17/04/23).

Tersangka DS mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang Berinisial H di Pekanbaru yang saat ini masih buron. Sedangkan daun ganja kering yang disita juga miliknya dan ia memperolehnya dari seseorang bernisial B, yang juga saat ini masih buron. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

DS juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif terhadap metamphetamine. Berdasarkan temuan ini, Depa Sibuea disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *