Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Lewat Undercover Buy di kecamatan Mandau

Hukrim236 Dilihat

MANDAU,Classnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis atau Polres Bengkalis menangkap dua pelaku peredaran narkoba dan bandar sabu dalam dua tempat berbeda kurang dari 24 jam.

Pengungkapan TKP pertama berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) yang dilakukan oleh tim opsnal.

“Saat dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.Kamis (26/03/26).

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARH. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ARH (31) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Mangga.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan informasi terkait peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu
1. 1 (satu) unit handphone
2. 1 (satu) buah dompet warna hitam
3. 1 (satu) unit timbangan digital
4. Uang tunai sebesar Rp1.750.000

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *