Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu Di Kelapapati

Hukrim58 Dilihat

BENGKALIS – Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 19.36 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (36) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, satu unit handphone Android, satu botol HappyDent, serta satu unit sepeda motor.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (narkotika jenis sabu).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(Bi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *