BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis menggelar kegiatan pemasangan plang peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum karhutla dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, termasuk Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, DPRD Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Camat Bathin Solapan, serta anggota BPBD Bengkalis dan Manggala Agni Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pendistribusian plang karhutla yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kantor Gubernur Riau, sesuai dengan arahan Kapolda Riau.
“Pemasangan plang secara permanen ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pencegahan karhutla di masa yang akan datang,” ujar AKBP Budi Setiawan
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga lingkungan dan hutan dari kerusakan. “Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kita menjaga alam untuk masa depan anak cucu kita, “Lokasi ini berstatus Quo, artinya tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun,”tambahnya.
Rangkaian kegiatan meliputi pemasangan plang peringatan karhutla secara bersama-sama oleh Forkopimda dan instansi terkait. Selain itu, dilakukan juga pemasangan tiang plang peringatan karhutla secara simbolis.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait karhutla demi mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari bencana asap.