BENGKALIS,Classnews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan yang sempat melarikan diri ke Medan. dalam kasus tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Fachri Muhammad Mursyid ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (08/05/24). mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan meskipun pelaku sempat melarikan diri ke Medan (Sumatera Utara).
Penangkapan terhadap pelaku R alias Rubin Anak Sundaram (62 tahun) keturunan India Tamel Jalan Pasundan Gg. Durian No. 11 Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah Kota Medan Prov. Sumatra Utara, dan ditangkap di kediamannya.
“Ya kita sudah berhasil mengamankan pelaku di kota Medan, saat penangkapan tersangka R alias Rubin Anak Sundaram, pengejaran dan penangkapan pelaku dipimpin Kanit Tipiker sebelum saya yakni Iptu Dodi Ripo,”kata Fachri Muhammad Mursyid.
Dikatakan Kanit bahwa tersangka R ini berdasarkan keterangan para saksi telah melakun pembakaran sebatang kelapa sawit di Jalan Dusun Sukajadi RT 002 RW 002 Desa Tanjung Belit Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis yang membakar lebih kurang 2,8 hektare, pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi, yang melihat bahwa R membakar satu batang pohon kelapa sawit,”ungkap Fachri.
Dari keterangan para saksi terutama dari Masyarakat Peduli Api (MPA) mengatakan bahwa pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah Arwanda dengan luas 2,8 Hektare.
“Lahan yang terbakar tersebut pada saat terbakar belum ada yang mengelola lahan tersebut masih banyak semak belukar dan kemudian saksi yang di bantu oleh beberapa staf Desa Tanjung Belit langsung membantu untuk melakukan pemadaman,”kata Fachri Muhammad Mursyid.
Di lahan tersebut. Pada saat kejadian tersebut saksi sempat ada bertanya kepada beberapa masyarakat bahwa ada salah satu masyarakat yang Bernama R alias Rubin Anak Sundaram yang diduga ada melakukan pembakaran terhadap 1 Batang pohon sawit.
Pelaku mengakui ada melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kebakaran lahan dan hutan dengan cara melakukan Pembakaran pohon yang sudah tua ( mati ) di lahan milik pelaku dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mancis dan pelapah-pelepah sawit yang mudah terbakar.
Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tindak Pidana “Pembakaran lahan atau hutan” sebagaimana dimaksud dengan rumusan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 78 ayat (3) ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.